Praktisi Hukum Sebut Ada Kejanggalan pada Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
Petrus juga menilai, pada kasus blending ini seharusnya kerugian konsumen didahulukan dan tidak hanya fokus pada kerugian negara. Mengingat, kasus ini berkaitan langsung dengan masyarakat yang menjadi konsumen Pertamina.
“Harusnya kerugian rakyat itu didahulukan, baru kerugian negara. Ini juga merupakan sebuah tanda tanya yang harus dijelaskan Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Oleh sebab itu, Petrus menilai bisa jadi hasil akhir nanti bukan lagi tindak korupsi tapi pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.
Di tengah berbagai kejanggalan kasus dugaan korupsi Pertamina Patra Niaga yang diselidiki oleh Kejaksaan Agung, Petrus berharap Kejaksaan Agung yang mengemban tugas kekuasaan negara di bidang penegakan hukum khususnya di penuntutan dan tugas-tugas lain sebagaimana diatur oleh undang-undang tidak mudah untuk diintervensi.
Editor: Anindita Trinoviana