Pramono Ungkap Ada Pihak Swasta Buang Sampah Ilegal di Penjaringan, Ancam Proses Hukum
JAKARTA, iNews.id - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengungkap penyebab menumpuknya sampah di ruang terbuka hijau (RTH) Jalan Kepanduan II, Penjaringan, Jakarta Utara. Menurut dia, tumpukan sampah tersebut berasal dari aktivitas penimbunan ilegal yang dilakukan pihak swasta.
Pramono mengatakan, berdasarkan temuan Pemerintah Provinsi Jakarta, terdapat sekitar 700 meter kubik sampah yang ditimbun di kawasan RTH Penjaringan.
"Yang menimbun baru ketahuan adalah swasta. Kami sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan dan meminta untuk tidak boleh diulang kembali, kalau nggak nanti kita akan melakukan tindakan hukum terhadap apa yang menimbun tersebut," kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (26/7/2026).
Dinas Lingkungan Hidup telah diperintahkan untuk mempercepat penanganan sampah yang menumpuk di lokasi tersebut.
Menurut Pramono, proses pembersihan membutuhkan sekitar 15 hingga 20 truk sampah setiap hari. Pemprov menargetkan penanganan tumpukan sampah itu dapat diselesaikan dalam waktu dua pekan.