Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tangis Ibu Delpedro di Sidang Praperadilan: Anakku Gak Bersalah!
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi

Senin, 27 Oktober 2025 - 17:36:00 WIB
Praperadilan Delpedro cs Ditolak, Pengacara: Tak Ada lagi Tempat bagi Aktivis Demokrasi
Pengacara Delpedro Marhaen, Al Ayubbi Harahap kecewa dengan putusan hakim (foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gugatan praperadilan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen telah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Delpedro, Al Ayubbi Harahap kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan sudah tak ada lagi tempat bagi kalangan kritisi di Indonesia.

"Kita sudah mendengar putusan hakim tunggal praperadilan, kami sangat kecewa dengan hasil putusan ini, bahwa sudah tidak ada tempat bagi para kelompok kritis di negara ini. Sudah tidak ada tempat bagi aktivis pro demokrasi yang terus mengawasi pelaksanaan kebijakan di negara ini," ujarnya, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, Delpedro cs merupakan tahanan politik karena menjadi kambing hitam untuk membenarkan seolah peristiwa aksi demo rusuh 25-30 Agustus 2025 lalu tertangani.

Padahal, menurut dia, aparat tak pernah menyentuh atau menindak para pelaku kerusuhan yang sebenarnya.

"Hakim hanya mempertimbangkan soal bagaimana penyidik memperoleh dua alat bukti. Namun, di dalam permohonan kami sudah jelas kami sampaikan Delpedro tidak pernah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka, bahwa selain penyidik mendapatkan dua alat bukti, penyidik juga harus memeriksa saksi yang akan ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Kini, tim pengacara sudah siap menghadapi pokok perkara tersebut di pengadilan kelak.

Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak praperadilan Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen. Begitu juga mahasiswa Universitas Riau Khariq Anwar yang praperadilannya ditolak di hari yang sama.

Selain keduanya, hakim menolak praperadilan admin Gejayan Memanggil, Syahdan Husein dan staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut