JAKARTA, iNews.id - Pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona buka suara usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang dilayangkan kliennya. Dia menilai putusan praperadilan bersifat final sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga harus diterima.
"Menurut Perma dan putusan MK, putusan praperadilan itu final, karena administrasinya hakim berpendapat begitu ya kita terima," kata Petrus saat ditemui awak media usai sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023).
Bangladesh Rusuh setelah Pemimpin Mahasiswa Ditembak Mati di Bagian Kepala
Petrus menegaskan keputusan praperadilan sudah final sehingga tidak ada upaya hukum lagi yang akan dilakukan.
"Enggak ada (upaya hukum selanjutnya), karena berdasarkan Undang-Undang dan Perma, putusan praperadilan itu final, ya kita menunggu saja ya," ujarnya.
Sidang Praperadilan Lukas Enembe, Hakim Tolak OC Kaligis Jadi Saksi Ahli
Sebelumnya, hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan Gubernur Papua nonaktif yang juga tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe. Diketahui Lukas menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ucap hakim tunggal, Hendra Sutardodo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Rabu (3/5/2023).
Sebagai informasi, Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe (LE) memutuskan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel atas penetapan tersangka oleh KPK pada Rabu tanggal 29 Maret 2023.
Editor: Rizal Bomantama
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku