Praperadilan Ditolak PN Jaksel, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Mengadu ke KY
JAKARTA, iNews.id - Empat pengamen di Cipulir, Jakarta Selatan korban salah tangkap polisi melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Elfian ke Komisi Yudisial (KY), Jumat (2/8/2019). Hakim Elfian dilaporkan karena menolak praperadilan keempat pengamen itu.
"Siang ini (kami) ke KY melaporkan Hakim Elfian," ujar kuasa hukum empat pengamen, Oky Wiratama saat dikonfirmasi iNews.id melalui pesan singkat, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, putusan Hakim Elfian tidak mengacu pada dasar hukum yang diajukan kliennya dan tidak mencerminkan keadilan. Hakim Elfian dalam putusannya menilai permohonan keempat pengamen itu telah kadaluwarsa.
"Alasannya karena hakim di dalam memberikan penetapan tidak mengacu kepada dasar hukum," ucapnya.
Empat pengamen itu mempraperadilankan kepolisian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam permohonannya, Fikri, Fatahillah, Ucok dan Paul menuntut ganti rugi karena menjadi korban salah tangkap polisi pada 2013.