Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Brutal! Pengamen di Padangsidimpuan Tikam Rekan gegara Rebutan Lokasi Mangkal
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Mengadu ke KY

Jumat, 02 Agustus 2019 - 14:19:00 WIB
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Mengadu ke KY
Ilustrasi, Komisi Yudisial. (SINDOphoto).
Advertisement . Scroll to see content

Hakim Elfian, menyatakan, ganti rugi paling lambat diajukan dalam tenggat waktu paling lama tiga bulan. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2015.

Sementara, berdasarkan data yang diterima hakim, pemohon sudah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 131/PK.Pidsus/2015 pada 11 Maret 2016.

“Menimbang, jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon 21 Juni 2019, sudah melebihi tiga tahun. Berarti telah melebihi jangka waktu tiga bulan sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015,” kata Elvian, dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut