Praperadilan Ditolak PN Jaksel, 4 Pengamen Korban Salah Tangkap Mengadu ke KY
Hakim Elfian, menyatakan, ganti rugi paling lambat diajukan dalam tenggat waktu paling lama tiga bulan. Pertimbangan tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat 1 PP Nomor 99 Tahun 2015.
Sementara, berdasarkan data yang diterima hakim, pemohon sudah menerima petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 131/PK.Pidsus/2015 pada 11 Maret 2016.
“Menimbang, jika dihitung sejak tanggal penerimaan petikan putusan tersebut 11 Maret 2016 sampai tanggal permohonan ini diajukan oleh para pemohon 21 Juni 2019, sudah melebihi tiga tahun. Berarti telah melebihi jangka waktu tiga bulan sebagaimana ditentukan Pasal 7 ayat 1 PP 92/2015,” kata Elvian, dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Editor: Kurnia Illahi