Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi
JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana praperadilan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2026). Hakim tunggal, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menegaskan penyelesaian perkara praperadilan berlangsung tanpa transaksi, suap, maupun gratifikasi.
"Saya sebagai hakim pemeriksa perkara ini akan menyampaikan, bahwa dalam penyelesaian perkara ini tidak transaksional, tidak ada suap, tidak ada gratifikasi, tidak ada pemberian apa pun," ujar Sulistyo dalam persidangan.
Dia juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan, baik kubu Dokter Tifa selaku pemohon maupun Kejaksaan selaku termohon, agar tidak menghubungi pejabat atau pegawai pengadilan dengan tujuan memengaruhi proses dan hasil praperadilan.
Dia meminta seluruh pihak menjaga martabat lembaga peradilan dengan menghindari praktik suap, gratifikasi, maupun pemberian janji dalam bentuk apa pun.
"Para pihak dilarang menghubungi pejabat peradilan, pegawai peradilan, hanya untuk menang, mari kita jaga hakat martabat persidangan dengan tidak melakukan tadi, suap, gratifikasi, pemberian janji atau apa pun," tutur dia.