Praperadilan Dokter Tifa, Hakim Tegaskan Sidang Bebas Suap dan Gratifikasi
Sulistyo juga meminta agar pihak yang menemukan adanya orang yang mengatasnamakan hakim dan mengeklaim dapat memenangkan perkara tersebut segera melaporkannya ke Mahkamah Agung (MA).
"Jika ada pihak yang mengatasnamakan hakim bisa memenangkan perkara ini, saya pastikan itu penipuan, silahkan laporkan orang itu ke Mahkamah Agung. Jadi, mari kita jaga ruang sidang ini dengan pembuktian, dengan bermartabat, dengan terhormat, bisa dipahami kuasa Pemohon? Kuasa Termohon?" kata hakim.
Pernyataan tersebut disampaikan Sulistyo sebelum menutup persidangan dan menundanya hingga Kamis (13/8/2026) pukul 11.00 WIB. Sidang berikutnya akan memasuki agenda jawaban dari termohon atau pihak Kejaksaan.
Dia juga menjelaskan mekanisme apabila kedua pihak ingin mengajukan replik dan duplik setelah jawaban dari Kejaksaan disampaikan.
"Replik-Duplik dalam peradilan itu hukumnya sunnah, kalau mau digunakan silahkan, kalau tidak digunakan tidak jadi masalah. Kalau kuasa Pemohon ingin menanggapi secara lisan kita catat, kalau mau secara tertulis kita kasih waktu," tutur Sulistyo.