Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah soal Penyitaan Diputus 27 Agustus
"Jadi, tidak perlu ada kekhawatiran karena kami melihat isu yang dimunculkan seolah-olah kalau praperadilan dikabulkan maka perkara pokok hilang. Artinya, kalau putusan praperadilan ini dikabulkan, dinyatakan proses-proses tersebut tidak sah dan melawan hukum misalnya, penetapan tersangka dibatalkan atau penggeledahan dan lainnya dibatalkan, yang dibatalkan atau dinyatakan tidak sah prosedurnya," tuturnya.
Febri menegaskan, apabila permohonan praperadilan dikabulkan, aparat penegak hukum masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki prosedur dalam penanganan perkara pokok.
"Kesempatan masih ada setelah putusan ini bagi penegak hukum memperbaiki cara menangani perkara pokoknya," beber Febri.
Menurut dia, praperadilan dalam perkara tersebut bukan sekadar upaya membela kepentingan Febrie Adriansyah. Dia menyebut proses itu sebagai momentum untuk mengoreksi praktik penegakan hukum agar dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sebagai upaya meluruskan dan mengoreksi proses hukum yang dilakukan secara melanggar hukum, atau tergesa-gesa dan bahkan terkesan dipaksakan," jelasnya.