Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Limpahkan Berkas 2 Penyuap Hakim PN Depok, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim

Senin, 20 April 2026 - 15:07:00 WIB
Praperadilan Eks Ketua PN Depok Lawan KPK Kandas, Tak Diterima Hakim
Eks Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.

"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, sebagai berikut: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Jumat (6/2/2026).

Asep mengungkapkan, Tim KPK mendapatkan data dari PPATK, BBG juga diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut