Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Lodewyk Pusung, Ahli: Penyidik Bisa Sita Tanpa Izin Pengadilan jika Mendesak
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan

Kamis, 10 September 2026 - 12:17:00 WIB
Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Diputus Pekan Depan
Praperadilan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung akan diputus pekan depan. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Praperadilan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung akan diputus hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (14/9/2026). Kuasa hukum Lodewyk meyakini permohonan praperadilan tersebut akan dikabulkan.

Hakim Tunggal Praperadilan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menetapkan putusan dibacakan setelah agenda penyerahan kesimpulan dalam persidangan pada Kamis (10/9/2026).

"Sesuai agenda kita hari ini, penyerahan kesimpulan. Agenda selanjutnya putusan akan kita ucapkan hari Senin, tanggal 14, jam 9 pagi," ujar Sulistyo dalam persidangan, Kamis (10/9/2026).

Pengacara Lodewyk, Faisal Nurrizal, meyakini hakim PN Jaksel tidak akan kembali melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan negeri lain. Menurut dia, sudah terdapat putusan dari PN Jaksel dan PN Jakarta Pusat terkait perkara praperadilan yang diajukan kliennya.

"Putusannya hari Senin, 14 September 2026 jam 9 ya. Kami berharap PN Jakarta Selatan memutus perkaranya karena nggak mungkin sih dia kalau harus lempar lagi ke pengadilan negeri lain ya," ujarnya usai sidang.

Faisal juga menyebut terdapat surat dari Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta mengenai kompetensi relatif kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara praperadilan Lodewyk. Menurut dia, kewenangan tersebut berada di PN Jaksel.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap hakim tunggal dapat menilai keabsahan alat bukti yang mereka ajukan dalam persidangan.

"Hakim bisa dapat menilai keabsahan alat bukti yang kami sampaikan di persidangan karena bukti-bukti tersebut ya bukti-bukti materiil dan fakta yang benar-benar terungkap di persidangan dan sesuai keadaan sebenarnya. Di mana upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung RI ini tidak sesuai undang-undang berlaku, dalam hal ini KUHAP ya, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025," tuturnya.

Faisal juga menuding terdapat dugaan kriminalisasi dan rekayasa perkara dalam kasus yang menjerat Lodewyk. Dia menyoroti proses pemeriksaan kliennya sebelum dilakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, hingga penetapan tersangka.

"Bahwa ada dugaan kriminalisasi, ada dugaan rekayasa perkara karena Pak Pusung itu sama sekali belum pernah diperiksa di tingkat lidik. Tahu-tahu ditangkap, terus rumahnya digeledah, dilakukan penyitaan, dan hari itu juga ditetapkan sebagai tersangka," beber Faisal lagi.

Pengacara lainnya, Aji Saepullah, menjelaskan pokok permohonan praperadilan berkaitan dengan penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penahanan, dan penetapan tersangka Lodewyk yang dinilai tidak sah.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga menyoroti pihak Kejaksaan Agung yang dinilai tidak dapat menunjukkan alat bukti penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Aji menambahkan, Lodewyk juga dinilai tidak terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti yang dituduhkan. Menurut dia, tidak terdapat intervensi Lodewyk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Atas sejumlah alasan tersebut, tim kuasa hukum meyakini permohonan praperadilan Lodewyk akan dikabulkan hakim.

"Tentunya karena praperadilan itu menguji dari sisi formil, maka kami sebagai tim advokat meyakini bahwa yang ada dalam permohonan kami itu seharusnya secara fakta dan yuridis, kami yakin itu harus dikabulkan oleh hakim," katanya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut