Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:29:00 WIB
Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (24/8/2026).

"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan pemohon," kata hakim tunggal Muhammad Firman Akbar.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan KUHAP memang tidak mengatur secara tegas mengenai kompetensi relatif dalam pemeriksaan praperadilan.

Namun, menurut Firman, praktik hukum yang berkembang di Indonesia menempatkan kewenangan perkara praperadilan menggunakan mekanisme yang menyerupai perkara perdata, yakni permohonan diajukan ke wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal atau kedudukan termohon.

"Berdasarkan hukum acara perdata, asas actor sequitur forum rei pada Pasal 118 HIR menyatakan suatu gugatan harus diajukan oleh penggugat kepada wilayah hukum pengadilan negeri tempat tinggal tergugat atau kedudukan tergugat," lanjut Firman.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut