Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Guru Besar Unair Sebut Izin Penggeledahan Kasus Febrie Cacat Hukum, Lampaui Wilayah Yurisdiksi
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:29:00 WIB
Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung saat keluar dari Gedung Bundar Kejagung mengenakan rompi tahanan (foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Firman mengatakan, permohonan praperadilan terhadap Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih satu wilayah.

Firman tidak menampik PN Jaksel sebelumnya pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Namun, menurut dia, pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan tersebut karena PN Jaksel belum memeriksa pokok perkara praperadilan.

Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili.

Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut