Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kandas lagi, PN Jakpus Nyatakan Tak Berwenang Mengadili
Firman mengatakan, permohonan praperadilan terhadap Polri, Kejaksaan Agung, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena masih satu wilayah.
Firman tidak menampik PN Jaksel sebelumnya pernah menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Namun, menurut dia, pemohon masih dapat mengajukan kembali permohonan tersebut karena PN Jaksel belum memeriksa pokok perkara praperadilan.
Sebelumnya, Lodewyk sempat mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, PN Jaksel tidak menerima permohonan tersebut karena menyatakan tidak berwenang mengadili.
Menurut hakim, tindakan atau upaya paksa penyidik yang diuji dalam permohonan praperadilan berada di luar wilayah hukum PN Jaksel.
Editor: Reza Fajri