Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sah
JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.
"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di persidangan
Hakim menilai, penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.
"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.
Sidang gugatan praperadilan Eddy telah digelar sejak Senin (22/1/2024) lalu dan telah berjalan satu pekan.
Dalam sidang pertama, Kubu Eddy telah menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poinnya, kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai aturan yang berlaku.
Editor: Reza Fajri