Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Catat 94.542 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, Wanti-Wanti Batas Akhir 31 Maret
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sah

Selasa, 30 Januari 2024 - 17:31:00 WIB
Praperadilan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Dikabulkan, Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Sah
Eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej (Foto: iNews/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Estiono mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej pada Selasa (30/1/2024). Hakim menyatakan penetapan tersangka Eddy oleh KPK tidak sah.

"Hakim sampai pada kesimpulan, penetapan tersangka tak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum," ujar hakim tunggal Estiono di persidangan

Hakim menilai, penetapan tersangka tidak sah lantaran KPK tak memiliki bukti yang cukup.

"Menimbang oleh karena penetapan tersangka dinyatakan tidak sah dan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat," katanya.

Sidang gugatan praperadilan Eddy telah digelar sejak Senin (22/1/2024) lalu dan telah berjalan satu pekan.

Dalam sidang pertama, Kubu Eddy telah menjelaskan alasannya mengajukan gugatan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Salah satu poinnya, kubu Eddy menilai penetapan tersangka Eddy tak sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut