Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Bos Mecimapro Ditetapkan Tersangka Penggelapan Dana Konser TWICE
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Helmut Hermawan Dikabulkan, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tak Sah

Selasa, 27 Februari 2024 - 17:44:00 WIB
Praperadilan Helmut Hermawan Dikabulkan, Status Tersangka Penyuap Eks Wamenkumham Tak Sah
Hakim mengabulkan gugatan praperadilan Helmut Hermawan. Status tersangka sebagai penyuap eks Wamenkumham Eddy Hiariej dinyatakan tidak sah. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengabulkan gugatan praperadilan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Gugatan yang diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Helmut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka penyuap mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

"Mengadili, menyatakan putusan privasi pemohon tidak dapat diterima. Dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima," ujar Tumpanuli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).

"Dalam pokok perkara, mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk sebagian," tuturnya.

Hakim menyebutkan, penetapan tersangka Helmut yang dilakukan KPK tidak sah dan tak berdasarkan hukum. Maka itu, hakim menerima permohonan praperadilan Helmut tersebut.

"Adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat," katanya.

Putusan sidang praperadilan yang diajukan kubu Helmut Hermawan itu digelar di ruang sidang 7 PN Jakarta Selatan. Sidang dihadiri oleh pengacara Helmut dan Tim Biro Hukum KPK.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut