Praperadilan Jilid I Ditolak, Dokter Tifa Siapkan Perlawanan di Jilid II
JAKARTA, iNews.id - Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tetap optimistis melanjutkan upaya hukumnya setelah hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan jilid I tidak dapat diterima pada, Jumat (21/8/2026).
Dokter Tifa mengatakan, pihaknya masih memiliki praperadilan jilid II yang telah diajukan ke PN Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan tersebut dijadwalkan berlangsung pada, Jumat (28/8/2026).
"Jadi, kami waktu itu menang, sekarang pengajuan (praperadilan jilid I) kami pada pemerintahan ini tidak diterima. Kita tetap saja semangat, optimis, kita tetap dengan gembira dan bahagia menjalankan terus proses hukum ini dengan penuh semangat," ujar Dokter Tifa, Jumat (21/8/2026).
Dokter Tifa menambahkan, dirinya sempat menganggap perkara yang menjeratnya telah berakhir setelah putusan sela di PN Jakarta Timur. Namun, proses hukum kembali berlanjut setelah permohonan praperadilan yang diajukannya di PN Jakarta Selatan tidak diterima.
Dokter Tifa menegaskan upaya praperadilan dilakukan untuk memperjuangkan keadilan dan mencari kejelasan dalam proses hukum yang dihadapinya.
Dia juga berharap proses tersebut dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait polemik dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Saya katakan berkali-kali dalam 470 hari ini ya, kami sudah melakukan penelitian terhadap 709 dokumen, malah ada tambahan dokumen, 712 dokumen, yang sudah diperiksa itu ada 148 saksi, itu sudah kami teliti dengan saksama, dengan senang hati nanti kami sampaikan bersama kesaksian para saksi atau para ahli di persidangan, andai kata sidang pokok perkara harus kami jalankan," tuturnya.
Dia mengatakan, perkara yang menjeratnya berawal dari penelitian yang dilakukannya. Menurut Tifa, tidak diterimanya praperadilan jilid I berkaitan dengan persoalan administratif.
Di sisi lain, Tifa menyebut telah mengajukan praperadilan jilid II untuk menguji penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 dalam perkara yang menjeratnya. Dia menilai kedua pasal tersebut tidak memiliki relevansi dengan perkara yang dihadapinya.
"Kami juga sudah mengajukan praperadilan kedua karena ada 2 pasal selundupan yang sangat tidak ada relevansinya sama sekali dengan kasus saya, tetapi memang semata-mata merupakan sebuah niat jahat, sebuah niat tidak baik dari pelapor untuk menghukum saya seberat-beratnya dengan hukuman 8 tahun dan 12 tahun ya, pasal 32-35," ucapnya.
Dia menegaskan, tidak akan berhenti memperjuangkan perkara tersebut meski praperadilan jilid I tidak diterima. Menurutnya, penerapan Pasal 32 dan Pasal 35 perlu diuji sebelum perkara masuk ke persidangan pokok.
"Jadi intinya, ketika peradilan kami ditolak karena permasalahan administratif ya sudah kami mengajukan peradilan kami kedua karena ada pasal selundupan 32-35 harus diuji terlebih dahulu sebelum sidang pokok perkara. Kalau dinyatakan dan diterima Alhamdulillah, artinya 32-35 tidak relevan di pokok peradilan, tapi kalau ditolak ya sudah kita akan maju, akan kita fight, akan kita pertarungkan, akan kita lawan ini sidang pokok perkara," kata dia.
Editor: Aditya Pratama