Praperadilan Nurhadi Kembali Ditolak, KPK Apresiasi Putusan Hakim
Senin, 16 Maret 2020 - 18:11:00 WIB
Untuk diketahui, tiga tersangka ini pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Akhmad Jaini dalam putusannya yang dibacakan Selasa (21/1/2020) menolak praperadilan tiga tersangka tersebut.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar, sementara Hiendra ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi suap.
Uang suap diduga berasal dari mantan Presiden Komisaris Lippo Grup Eddy Sindoro agar menunda pelaksanaan pemanggilan terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP) dan menerima pendaftaran Peninjauan Kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).
Editor: Zen Teguh