Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Razman Nasution: Bukan Berarti Salah Tangkap
Selasa, 16 Juli 2024 - 21:35:00 WIB
Oleh sebabnya, menurut dia keliru apabila putusan praperadilan Pegi Setiawan dijadikan novum alias bukti baru untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap enam terpidana dalam kasus pembunuhan itu. Hal ini, tambah dia, lantaran putusan praperadilan Pegi Setiawan hanya berkaitan dengan administratif.
"Maka keliru besar kita kalau putusan (praperadilan) Pegi Setiawan menjadi novum untuk PK (enam terpidana). Karena menurut saya ini hal yang berbeda, ini (praperadilan) administratif," katanya.
Editor: Faieq Hidayat