Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Razman Nasution: Bukan Berarti Salah Tangkap
JAKARTA, iNews.id - Praktisi Hukum, Razman Arif Nasution meluruskan kekeliruan yang beredar di publik mengenai putusan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Putusan yang berujung melepaskan Pegi dari status tersangka itu tidak semata-mata mengartikan Pegi merupakan korban salah tangkap polisi.
Menurutnya, dalam praperadilan hakim hanya menguji aspek formil pada suatu perkara. Dalam putusan praperadilan itu juga, Majelis Hakim tidak pernah mengatakan bahwa Pegi Setiawan bukanlah pelakunya.
"(Hakim) tidak mengatakan Pegi Setiawan bukan pelakunya. Putusan hakim itu tidak mengatakan bahwa salah tangkap, tidak ada. Dia (hakim) tidak sebut Pegi Perong bukan Pegi Setiawan," kata Razman dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan iNews TV, Selasa (16/7/2024).
Razman lantas meluruskan kembali, putusan majelis hakim Eman Sulaeman dalam praperadilan Pegi hanya berkaitan dengan aspek formil dari perkara. Eman, kata Razman, hanya menyinggung tidak terpenuhinya prosedur Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
"Dia (hakim) hanya sebut dia (Pegi) tidak dipanggil tiga kali, tidak pakai surat, tidak diperiksa sebagai calon tersangka," ucapnya.