Praperadilan Tak Diterima, Pengacara Hasto bakal Ajukan 2 Gugatan Baru Lawan KPK
JAKARTA, iNews.id - Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail berencana mengajukan 2 gugatan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Hal itu berkaitan dugaan sah tidaknya penetapan tersangka Hasta dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
"Apakah akan kami ulangi lagi mengajukan dua permohonan, tentu. Nanti kita akan sampaikan, itu kami pertimbangkan. Tapi ini juga bergantung Mas Hasto ya, ataukah ada tindakan-tindakan hukum lain, tentu akan kita pertimbangkan," ucapnya pada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, pihaknya mempertanyakan tentang ada tidaknya larangan yang secara hukum bisa melarang seseorang menguji dua penetapan tersangka dalam satu permohonan praperadilan.
Sebab, hakim berpendapat penetapan tersangka kliennya yang menggabungkan dua perkara berbeda dalam satu praperadilan tak memenuhi syarat formil praperadilan.