Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rapat Perdana Komisi Percepatan Reformasi, Kapolri: Polri Terbuka Terima Evaluasi
Advertisement . Scroll to see content

Prasetijo Tak Hadir Upacara Pencopotan Jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim

Kamis, 16 Juli 2020 - 18:22:00 WIB
Prasetijo Tak Hadir Upacara Pencopotan Jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ariedwi Satrio/ Okezone).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polri menggelar upacara internal, pencopotan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri di Aula Bareskrim Polri, Kamis (16/7/2020). Prasetyo dicopot terkait penerbitan surat jalan untuk terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Tahun 2003 Djoko Tjandra.

Pantauan di lokasi, Prasetijo tidak hadir dalam acara tersebut dengan alasan sakit. Saat ini, tim internal Polri sedang mengecek kondisi kesehatan Prasetijo.

"Yang bersangkutan saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut, tapi yang jelas tidak terkait Covid-19. Tapi terkait penyakit lain," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di kantornya, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020)

Usai resmi dicopot, Prasetijo menjabat sebagai Perwira Tinggi (Pati) Yanma Polri dalam rangka pemeriksaan terkait surat jalan buronan Djoko Tjandra. Sementara terkait kasus tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri selain memeriksa Prasetijo juga memeriksa para pihak yang diduga terlibat.

Djoko Tjandra masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak 2009. Saat itu, melalui putusan tahap peninjauan kembali, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Djoko Tjandra bersalah dalam korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut