Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah
Advertisement . Scroll to see content

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:04:00 WIB
Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar
Pratikno buka suara soal gugatan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNews/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno meminta publik menunggu proses Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap aturan jumlah anggota Wantimpres. Sementara itu, anggota Wantimpres sekaligus mantan Ketua MK, Anwar Usman memilih tidak berkomentar mengenai gugatan tersebut.

Pratikno menegaskan, perkara pengujian undang-undang merupakan kewenangan MK. Dia enggan memberikan tanggapan lebih jauh dan meminta semua pihak menunggu pembahasan di lembaga peradilan tersebut.

"(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK," kata Pratikno di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Sikap serupa disampaikan Anwar Usman saat dimintai tanggapan mengenai gugatan terhadap ketentuan tersebut. Mantan Ketua MK itu menyatakan tidak ingin berkomentar lebih jauh.

"Ya udah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar," ujar paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut