Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar
JAKARTA, iNews.id - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Pratikno meminta publik menunggu proses Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap aturan jumlah anggota Wantimpres. Sementara itu, anggota Wantimpres sekaligus mantan Ketua MK, Anwar Usman memilih tidak berkomentar mengenai gugatan tersebut.
Pratikno menegaskan, perkara pengujian undang-undang merupakan kewenangan MK. Dia enggan memberikan tanggapan lebih jauh dan meminta semua pihak menunggu pembahasan di lembaga peradilan tersebut.
"(Jadi) Kita tunggu pembahasan di MK," kata Pratikno di halaman Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Sikap serupa disampaikan Anwar Usman saat dimintai tanggapan mengenai gugatan terhadap ketentuan tersebut. Mantan Ketua MK itu menyatakan tidak ingin berkomentar lebih jauh.
"Ya udah tunggu aja lah, saya nggak boleh berkomentar," ujar paman dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut.