Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wantimpres soal Putusan Ijazah Gibran di MK: Hasil Pilpres Tak Bisa Diubah
Advertisement . Scroll to see content

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 16:04:00 WIB
Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar
Pratikno buka suara soal gugatan Pasal 7 ayat (1) UU Wantimpres di Mahkamah Konstitusi. (Foto: iNews/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

Gugatan tersebut berkaitan dengan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Ketentuan itu mengatur susunan Wantimpres yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan sejumlah anggota lain sesuai kebutuhan Presiden.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa jumlah anggota Wantimpres ditetapkan berdasarkan kebutuhan Presiden dengan mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Aturan ini tidak lagi menetapkan batas maksimal anggota seperti ketentuan sebelumnya dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, yang membatasi jumlah anggota sebanyak sembilan orang.

Perubahan aturan tersebut membuat jumlah anggota Wantimpres dapat disesuaikan dengan kebutuhan Presiden. Namun, ketentuan mengenai keleluasaan penetapan jumlah anggota itu kini menjadi objek permohonan pengujian materiil di MK.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut