Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terima SK Ketua DPW Perindo Jatim, Ahmad Jazuli Optimistis Tembus Senayan 2029
Advertisement . Scroll to see content

Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun Penjara, RPA Partai Perindo: Semoga Timbulkan Efek Jera

Selasa, 08 November 2022 - 19:04:00 WIB
Predator Seksual Anak di Jakut Divonis 12 Tahun Penjara, RPA Partai Perindo: Semoga Timbulkan Efek Jera
Ketua Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo Jeannie Latumahina mengapresiasi vonis terhadap pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Jakut. (Foto: MPI/Faisal Rahman)
Advertisement . Scroll to see content

Jeannie Latumahina mengatakan kejadian pemerkosaan tersebut berlangsung pada pertengahan Maret 2021. Saat itu, pelaku berinisial MRB bertemu dan berkenalan dengan korbannya RC (13) di sebuah tempat ibadah.

Selang berjalan waktu, korban dan pelaku sering bertemu dalam ibadah mingguan dan kegiatan pemuda serta remaja di hari Sabtu. Hingga akhirnya hubungan keduanya semakin dekat.

"Hingga pada akhirnya pada bulan Desember tepatnya tanggal 24 pelaku mengajak korban berjalan-jalan hingga pukul 22.00 WIB," katanya.

Foto faisal rahman

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut