Preman Pemeras Pengusaha Minyak Goreng Ditangkap Polda Riau
Selasa, 28 April 2020 - 07:06:00 WIB
"Menurut keterangan tersangka JH uang hasil pemerasan di serahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video larangan pembongkaran barang karena tidak tidak memberikan upah satu juta dan ancaman akan bakar truk.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq