Presiden Jokowi Akan Berikan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan ke 18 Tokoh, Ada Ibu Iriana dan Presiden FIFA
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar tanda jasa dan kehormatan kepada 18 tokoh. Keputusan tersebut berdasarkan usulan dewan gelar yang disetujui Presiden.
"Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan kepada 18 orang," kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Berikut nama-nama 18 tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan:
Bintang Mahaputera Utama
- Wakil Ketua MK, Saldi Isra
- Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
- Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito
Bintang Mahaputera Pratama
- Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar
Bintang Jasa Utama
- Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo
- Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo
- Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
- Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit
- Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey
Bintang Budaya Paramadharma
- Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati
- Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo