Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Bela Jokowi: Bandara Khusus Bukan Kali Pertama Terjadi di IMIP
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Hari Ini Umumkan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022

Rabu, 06 April 2022 - 13:49:00 WIB
Presiden Jokowi Hari Ini Umumkan Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2022
Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengumumkan cuti bersama dan libur Idul Fitri 1443 Hijriah. (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

1. Vaksin Booster PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster): 

- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib menggunakan aplikasi pedulilindungi. 

2. Vaksin 2 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua: 

- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau,

- Hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

3. Vaksin 1 Kali PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama: 

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

4. Aturan bagi Anak dan Kondisi Khusus PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi: 

- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun: - Dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi 

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

- Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Aturan Mudik di Wilayah Aglomerasi: Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut