Presiden Jokowi Larang Menteri Bukber, Mendag Zulhas: Anggaran Dialihkan untuk Bantu Masyarakat
Jumat, 24 Maret 2023 - 23:10:00 WIB
Surat itu berisi arahan Presiden Jokowi yang berisi tiga poin, yakni pertama soal penanganan Covid-19 yang saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian. Kedua, peniadaan pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 H. Ketiga, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Kamis (24/3/2023) mengklarifikasi surat tersebut ditujukan hanya kepada para menteri/pejabat pemerintahan dan tidak berlaku bagi masyarakat umum.
Editor: Rizal Bomantama