Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi untuk Tentukan Tersangka  
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan, Jelaskan Hak dan Kewajiban Warga Binaan

Jumat, 05 Agustus 2022 - 10:35:00 WIB
Presiden Jokowi Sahkan UU Pemasyarakatan, Jelaskan Hak dan Kewajiban Warga Binaan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) nomor 22 tentang Pemasyarakatan. (Foto:Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal 9

Narapidana berhak:

a. menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
b. mendapatkan perawatan, baik jasmani maupun rohani;
c. mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional serta kesempatan mengembangkan potensi;
d. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
e. mendapatkan layanan informasi;
f. mendapatkan penyuluhan hukum dan bantuan hukum;
g. menyampaikan pengaduan dan/atau keluhan;
h. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa yang tidak dilarang;
i. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental;
j. mendapatkan jaminan keselamatan kerja, upah, atau premi hasil bekerja;
k. mendapatkan pelayanan sosial; dan
l. menerima atau menolak kunjungan dari keluarga, advokat, pendamping, dan masyarakat.

Selain itu, narapidana juga berhak menerima 
remisi; asimilasi; cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga; cuti bersyarat;
cuti menjelang bebas; pembebasan bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan syarat berkelakuan baik;
aktif mengikuti program Pembinaan; dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Pasal 11

(1) Narapidana wajib:

a. menaati peraturan tata tertib;
b. mengikuti secara tertib program Pembinaan;
c. memelihara perikehidupan yang bersih, aman,
tertib, dan damai; dan
d. menghormati hak asasi setiap orang di
lingkungannya.

(2) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), narapidana juga wajib bekerja dengan
mempertimbangkan kondisi kesehatan dan memiliki nilai guna.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut