Presiden Jokowi Sebut Boleh Ikut Kampanye, KIP: Syaratnya Harus Cuti!
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan presiden hingga menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Namun, hak tersebut harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Arya Sandhiyudha, syarat bagi Presiden Jokowi bisa ikut kampanye yakni harus cuti dan disampaikan secara terbuka.
"Apa yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya, sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/ publik," kata Arya, Rabu (24/1/2024).
Arya menegaskan cuti bagi presiden dan atau pejabat negara yang hendak kampanye, musti merupakan informasi publik terbuka.
Cuti tersebut harus tertulis, disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU dan Bawaslu. Selain itu, harus disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka.
KPU dan Bawaslu, menurut Arya juga penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,
"Ada UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU No 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, yang kami serahkan bagaimana sosialisasi dan pengertian mendetailnya kepada kolega KPU dan Bawaslu," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menegaskan punya hak kampanya dan memihak. Meski demikian, saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq