Presiden Jokowi Segera Kunjungi Korban Pelanggaran HAM Berat di Luar Negeri dan Indonesia
"Yang PPHAM ini lebih memperhatikan korban, sedangkan yang yudisial itu mencari pelakunya. Jadi antara korban dan pelaku kita bedakan, yang pelaku ke pengadilan sejauh itu bisa dibuktikan tinggal buktinya seberapa banyak bisa kita kumpulkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui bahwa peristiwa pelanggaran HAM berat terjadi di berbagai peristiwa yang terjadi sebelum dan sesudah tahun 2000.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menerima laporan dari tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2022.
"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai kepala negara republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. Dan saya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa hak asasi manusia yang berat," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (11/1/2023).
Peristiwa itu antara lain :
1) Peristiwa 1965-1966,
2) Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985,
3) Peristiwa Talangsari, Lampung 1989,
4) Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989,
5) Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998,
6) Peristiwa Kerusuhan Mei 1998,
7) Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999,
8) Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999,
9) Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999,
10) Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002,
11) Peristiwa Wamena, Papua 2003, dan
12) Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq