Presiden Jokowi Segera Teken Keppres Libur Idul Adha 1444 H Jadi 3 Hari
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait penambahan libur Idul Adha 2023. Libur tersebut menjadi 3 hari mulai dari 28 hingga 30 Juni 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memberikan persetujuan atas usulan cuti bersama dari Kementerian teknis yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Agama yang dibahas pada tanggal 15 Juni 2023 lalu.
“Bapak Presiden telah menyatakan persetujuannya antara lain pelaksanaan disampaikan pada tanggal 21 Juni 2023 pada saat beliau melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Bogor,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy saat konferensi pers Cuti Bersama Idul Adha 1444H/2023 M, Kamis (22/6/2023).
Muhadjir pun menegaskan bahwa untuk cuti bersama dan libur nasional dalam rangka Idul Adha, maka libur dan cuti bersama ditetapkan berlaku mulai tanggal 28 sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.
“Maka dengan demikian, kami berharap ada penyesuaian dari rencana libur yang ditetapkan sebelumnya dan Bapak Presiden akan segera ada surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang libur bersama ini,” katanya.