Presiden Prabowo Ambil Alih Sengketa 4 Pulau Aceh ke Sumut
Polemik ini mencuat setelah empat pulau yang sebelumnya berada di wilayah Aceh, yakni Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, secara administratif ditetapkan masuk ke wilayah Sumut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Sengketa batas wilayah ini menuai reaksi keras, baik dari pihak Pemprov Aceh dan juga Pemprov Sumut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelumnya menjelaskan empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).
Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumut, termasuk keempat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
"Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Sabtu (14/6/2025).
Editor: Maria Christina