Presiden Prabowo Panggil Yusril ke Istana, Bahas Usulan Perubahan Definisi Korupsi
"Pasal-pasal selanjutnya itu sudah saya amandemen tahun 2001 pada waktu itu, memasukkan pasal-pasal baru tentang gratifikasi yang sebelumnya tidak ada," kata Yusril.
"Ada pengubahan pasal suap yang semulanya adalah pasal suap itu delik umum, seperti suap sepak bola gitu, suap wasit begitu. Tapi dengan perubahan itu menyuap penyelenggara negara masuk ke dalam kategori korupsi," tambahnya.
Yusril menilai terdapat sejumlah perbuatan yang merugikan negara tetapi belum secara khusus dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya adalah praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah daripada nilai sebenarnya.
"Jadi ini yang harus diperluas ya, tidak spesifik kepada unsur kerugian negara seperti yang sudah juga diralat oleh Pak Luhut," kata Yusril.
Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengklarifikasi soal usulan perubahan definisi tindak pidana korupsi. Luhut menegaskan, pihaknya tidak mengusulkan penghapusan kerugian keuangan negara dari rumusan tindak pidana korupsi tersebut.