Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Muzani di HUT ke-18 Gerindra: Prabowo Presiden Dua Periode!
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara

Jumat, 06 Februari 2026 - 18:51:00 WIB
Presiden Prabowo Terbitkan Aturan: Tanah Terlantar Bisa Disita Negara
Presiden Prabowo Subianto (foto: BPMI Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, dalam Pasal 6 dijelaskan bahwa tanah hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban Tanah Telantar karena dikuasai oleh masyarakat serta menjadi wilayah perkampungan. Kemudian, dikuasai oleh pihak lain secara terus menerus selama 20 (dua puluh) tahun tanpa adanya hubungan hukum dengan Pemegang Hak. 

Pasal 7 juga menjelaskan bahwa Tanah Hak Pengelolaan yang dikecualikan dari objek penertiban Tanah Telantar meliputi:

a. Tanah Hak Pengelolaan masyarakat hukum adat;
b. Tanah Hak Pengelolaan yang menjadi Aset Bank Tanah;
c. Tanah Hak Pengelolaan Badan Pengusahaan Batam; dan
d. Tanah Hak Pengelolaan Otorita Ibu Kota Nusantara.

Adapun syarat hak guna tanah yang menjadi objek penertiban tanah, sebagai berikut:

- Tanah hak guna bangunan, hak pakai, dan Hak Pengelolaan menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

- Tanah hak guna usaha menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak dimanfaatkan terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya hak.

- Tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah menjadi objek penertiban Tanah Telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara terhitung paling cepat 2 (dua) tahun sejak diterbitkannya atau dibuatnya Dasar Penguasaan Atas Tanah.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut