Pria Ancam Penggal Jokowi Dijerat Pasal Makar, Ini Kata Jaksa Agung
Prasetyo menjelaskan, apa yang telah dilakukan HS sudah masuk ke dalam aturan makar. Walaupun HS mengaku khilaf, atau menyesal namun tetap harus menjalani konsekuensi atas apa yang dikatakannya.
Walaupun mengaku khilaf, dia menambahkan, namun HS mengucapkan berulang kali akan memenggal leher kepala Jokowi dengan sengaja. Jika dilakukan dengan guyon sekali bisa menjadi khilaf, namun kasus ini berulang kali disampaikan.
"Istilah hukumnya delik sudah selesai. Tinggal penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan unsur-unsur pasal dituduh dan dari situ Jaksa menilai lagi kalau memang layak diteruskan kami limpahkan ke pengadilan kita serahkan keputusan hakim," tuturnya.
Prasetyo mengatakan, kasus makar tidak selalu menggunakan senjata, sebab walaupun dengan kata-kata jika telah memenuhi unsur juga sudah bisa dikatakan makar. "Tapi dengan kata-kata pun kalau memenuhi unsur-unsur sebagai tindak pidana makar ya itulah makar. UU masih mengatur seperti itu," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad