Pria Ancam Penggal Jokowi Tersangka, BPN Pastikan Beri Bantuan Hukum
Oleh karena itu, apabila ketidakadilan hukum seperti ini terus dipertontonkan aparat penegak hukum, diia beranggapan hal itu akan berdampak buruk bagi stabilitas sosial masyarakat.
"Rakyat sama sekali tidak akan percaya dengan polisi, karena lebih banyak digunakan sebagai alat politik," ujar mantan ketua umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto alias HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Usai digelandang ke Mapolda, HS ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa HS terkait dugaan pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan.
"HS (Hermawan Susanto) sudah kami tangkap itu artinya jadi tersangka," kata Argo, Minggu (12/5/2019).
Editor: Djibril Muhammad