Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penahanan Tersangka Pengancam Jokowi Diperpanjang 40 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka, Polisi Besok Konferensi Pers

Minggu, 12 Mei 2019 - 21:37:00 WIB
Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka, Polisi Besok Konferensi Pers
Polisi menangkap HS, pria yang ancam penggal kepala Jokowi di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019). (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Minggu pagi tadi pukul 08.00 WIB. HS terekam dalam video mengucapkan kata-kata ancaman bakal memenggal kepala Presiden Jokowi.

“Dari Poso nich, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah,” kata HS saat ikut aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Video itu lantas viral di media sosial. Relawan Jokowi yang tergabung dalam Jokowi Mania kemudian melaporkan ancaman HS ke Polda Metro Jaya. Hanya dalam hitungan jam, pria 25 tahun asal Palmerah, Jakarta Barat itu diringkus.

Argo mengatakan, HS disangkakan melanggar Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut