Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penahanan Tersangka Pengancam Jokowi Diperpanjang 40 Hari
Advertisement . Scroll to see content

Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka, Polisi Besok Konferensi Pers

Minggu, 12 Mei 2019 - 21:37:00 WIB
Pria Ancam Penggal Kepala Jokowi Jadi Tersangka, Polisi Besok Konferensi Pers
Polisi menangkap HS, pria yang ancam penggal kepala Jokowi di Parung, Bogor, Minggu (12/5/2019). (Foto: istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, - Polda Metro Jaya menangkap Hermawan Susanto alias HS, pria yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo. Usai digelandang ke Mapolda, HS ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik saat ini masih memeriksa HS terkait dugaan pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan.

"HS (Hermawan Susanto) sudah kami tangkap itu artinya jadi tersangka," kata Argo, Minggu (12/5/2019).

Dia meminta masyarakat bersabar untuk mengetahui perkembangan kasus ini. Penyidik, kata dia, terus mendalami motif tersangka mengucapkan ancaman tersebut.

"(Saat ini) masih diperiksa. Rencananya besok (Senin, 13 Mei 2019) konferensi pers," ucap Argo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut