Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap 1 orang berinisial HS, warga Bandung, Jawa Barat karena dugaan melakukan manipulasi pembelian aset kripto pada platform Markets(dot)com. Akibat perbuatannya, perusahaan asal Inggris itu merugi hingga Rp6,6 miliar.
Wadir Tipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan awal mula penangkapan pelaku usai pihaknya menerima pengaduan dari Finalto International Limited, perusahaan pemilik platform Markets yang bergerak dalam bidang jual beli mata uang kripto yang berkantor pusat di London, Inggris, terkait adanya pengguna yang melakukan manipulasi pembelian aset kripto.
Menurutnya, imbas perbuatan HS, pihak Finalto International Limited mengalami kerugian sebesar Rp6.673.440.000 atau Rp6,6 miliar.
Andri menyebut, setelah itu pihaknya menelusuri aliran dana dan akun-akun palsu milik pelaku hingga akhirnya pelaku yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) asal Bandung dapat ditangkap.
"Identitas tersangka adalah HS, ditangkap pada tanggal 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Tersangka memiliki latar belakang sebagai distributor aksesoris dan perlengkapan komputer, serta mengenal perdagangan mata uang kripto sejak tahun 2017," ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).
Dia menambahkan, modus operandi yang digunakan tersangka dalam melakukan kejahatannya dengan cara memanipulasi sistem pada platform Markets.
Tersangka mengetahui adanya celah kerentanan atau anomali pada sistem input nominal fitur jual beli sehingga pihak platform Markets secara sistem memberikan nominal USDT yang tertera di dalam kolom deposit sesuai angka yang diinput pelaku.
"Setelah mengetahui kerentanan pada sistem deposit tersebut, tersangka membuat empat akun fiktif atas nama Hendra, Eko Saldi, Arif Prayoga, dan Tosin. Data tersebut didapatkan oleh tersangka dengan cara mencari data dalam bentuk E-KTP di website opensea," tuturnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1 unit cold wallet berisikan 266.801 USDT atau ekuivalen Rp4.455.578.370 (Rp4,4 miliar), 1 buah ruko seluas 152 meter persegi di Bandung, Jawa Barat.
Pelaku kini dikenakan Pasal 46 Jo Pasal 30 ayat 2 dan/atau Pasal 48 Jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan/atau Pasal 362 KUHP, dan/atau Pasal 363 KUHP. Dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana. Dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Adapun tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar," katanya.
Editor: Aditya Pratama