Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, tapi Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

Pria yang Serukan Jihad Lawan Densus Nekat Tenggak 4 Obat Penenang Sebelum Posting

Senin, 22 November 2021 - 21:08:00 WIB
Pria yang Serukan Jihad Lawan Densus Nekat Tenggak 4 Obat Penenang Sebelum Posting
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

Ramadhan menyebut, saat ditangkap AW telah mengakui kesalahannya terkait dengan menyebarkan provokasi. 

"Kemudian yang bersangkutan akui salah dan berjanji tidak ulangi perbuatan," tutur Ramadhan. 

Karena dinilai masih bisa dibina, Ramadhan menyebut, penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap AW.  

Dalam postingannya, pria itu menuliskan ajakan untuk melakukan jihad kepada seluruh umat muslim terhadap Densus 88. Adapun seruan itu berbunyi;  

"Sebarkan kepada seluruh umat Islam sunni aswaja, ulama-ulama & pondok-pondok pesantren seluruh Indonesia agar segera menabuh genderang perang serukan fatwa jihad fisabilillah. Sudah saatnya umat Islam bertempur melawan kebiadaban Densus 88. Serbu markasnya di Megamendung Puncak Bogor, bakar seluruh polres-polres & nyalakan api, institusi Polri sudah pada puncaknya menjadi institusi organisasi mafia hukum sarangnya para penjahat berseragam," tulis AW.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut