Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Progres Penyelidikan Dugaan Mark Up Proyek Kereta Cepat Whoosh
Advertisement . Scroll to see content

Prihatin Masih Ada Pejabat Terima Gratifikasi, KPK: Sudah Semestinya Layani Masyarakat

Kamis, 27 Januari 2022 - 07:21:00 WIB
Prihatin Masih Ada Pejabat Terima Gratifikasi, KPK: Sudah Semestinya Layani Masyarakat
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyayangkan masih ada pejabat yang terima gratifikasi. (Foto: Dok KPK)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar prihatin masih ada pejabat negara yang menerima gratifikasi.

Lili menegaskan perbuatan korupsi yang dilakukan Tagop tersebut telah melukai hati masyarakat. Sebab, kata Lili, pejabat negara yang digaji oleh rakyat seharusnya tidak melakukan korupsi.

"KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh bupati sebagai seorang pejabat publik yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat," kata Lili di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan dikutip Kamis (27/1/2022).

Lili mengatakan KPK bakal menindak tegas Tagop Sudarsono. Apalagi, Tagop diduga telah mengalihkan hingga menyamarkan sejumlah hasil suap dan gratifikasi yang diterimanya. KPK bakal mengupayakan pemulihan keuangan negara dari perbuatan suap dan gratifikasi Tagop.

"KPK terus mengingatkan seluruh pihak, termasuk pelaku usaha untuk memiliki kesadaran dan komitmen bersama dalam upaya pemberantasan korupsi, salah satunya menerapkan praktik bisnis secara jujur dan berintegitas," ucap Lili.

Diketahui sebelumnya, Tagop ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, orang kepercayaan Tagop, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan pihak swasta, Ivana Kwelju (IK).

Tagop diduga telah menerima fee sedikitnya sekira Rp10 miliar dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan barang dan jasa di Buru Selatan. Dia diduga menerima fee sebesar Rp10 miliar melalui Johny Rynhard. Uang sebesar Rp10 miliar itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut