Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol selama Libur Nataru
Advertisement . Scroll to see content

Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:26:00 WIB
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Prinsip negara hukum (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berikut penjelasan mengenai prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia. Menurut Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, Indonesia adalah negara hukum.

Sebagai negara hukum sepatutnya Indonesia menjamin keamanan warga negaranya dan menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertingginya.

Menurut penjelasan umum Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, Indonesia menerapkan sistem Rechtsstaat atau pemerintahan yang berdasarkan hukum bukan berdasarkan kekuasaan

Negara hukum memiliki sejumlah ciri-ciri seperti berikut ini:

1. HAM terjamin oleh undang-undang

2. Supremasi hukum

3. Pembagian kekuasaan demi kepastian hukum

4. Kesamaan kedudukan di depan hukum

5. Peradilan administrasi dalam perselisihan

6. Kebebasan menyatakan pendapat, bersikap, dan berorganisasi

8. Pemilihan umum yang bebas

9. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.

Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia

Prinsip negara hukum yang diterapkan di Indonesia menurut UUD 1945 mengandung hal berikut:

1. Norma hukumnya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.

2. Sistem yang digunakan adalah sistem konstitusi.

3. Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi.

4. Prinsip kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Pasal 27 (1) UUD 1945).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut