Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Honda Kejar Rekor 100 Juta Unit Motor di Indonesia, Perkuat Posisi Pasar Terbesar Ketiga di Dunia
Advertisement . Scroll to see content

Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia, Berikut Penjelasannya

Selasa, 10 Januari 2023 - 21:26:00 WIB
Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia, Berikut Penjelasannya
Prinsip negara hukum (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

5. Adanya organ pembentuk undang-undang (Presiden dan DPR).

6. Sistem pemerintahannya adalah presidensial.

7. Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif).

8. Hukum bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, da ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

9. Adanya jaminan akan hak asasi dan kewajiban dasar manusia (pasal 28 A-J UUD 1945).

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut