Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PDIP Kritik Diskusi di UGM Hanya Tampilkan Pejabat Pemerintah: Mahasiswa Harus Jadi Narasumber
Advertisement . Scroll to see content

Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Jumat, 03 Januari 2025 - 04:08:00 WIB
Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Advertisement . Scroll to see content

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tutur Suhartoyo.

Profil 2 Hakim Dissenting Opinion

1. Anwar Usman

Anwar Usman lahir di Desa Rasabou, Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956. Dia merupakan putra dari pasangan A Rahim dan St Ramlah.

Dikutip dari laman MK, Anwar mengenyam pendidikan di SDN Bima pada 1969. Dia lalu melanjutkan studi menengah pertama dan atas di Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) Bima hingga lulus pada 1975.

Selepas bangku sekolah, Anwar merantau ke Jakarta. Dia lalu mengawali karier sebagai guru honorer di kawasan Kalibaru dan melanjutkan studi jenjang S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta dan lulus pada 1984.

Setelah lulus, dia mencoba peruntungan dengan menjalani tes calon hakim. Setahun berselang, dia pun dinyatakan lulus dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor pada 1985.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut