Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Arah Jakarta, Lalu Lintas Lumpuh Total
Advertisement . Scroll to see content

Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi

Jumat, 03 Januari 2025 - 04:08:00 WIB
Profil 2 Hakim MK Dissenting Opinion soal Hapus Presidential Threshold, Nomor 1 Ipar Jokowi
Hakim konstitusi Anwar Usman dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh. (Foto: Mahkamah Konstitusi)
Advertisement . Scroll to see content

Dia kemudian terpilih kembali sebagai ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Hanya saja, Anwar terpaksa lengser dari kursi pimpinan MK lantaran dinyatakan melanggar etik berat imbas terlibat dalam gugatan batas usia capres-cawapres pada November 2023 dan digantikan dengan Suhartoyo.

Di luar dunia peradilan, Anwar dikaruniai tiga anak dari pernikahan dengan Suhada H Ahmad. Namun, Suhada meninggal pada 2021 lalu.

Anwar kemudian menikah dengan Idayati, adik kandung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Mei 2022. Dia pun resmi berstatus sebagai adik ipar Jokowi.

2. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Dikutip dari laman MK, Daniel Yusmic lahir di Kupang, 15 Desember 1964. Dia menikah dengan Sumiaty dan dikaruniai tiga anak. 

Daniel mengawali pendidikan di SD Inpres Oetete II (1979), SLTP Negeri II Kupang (1982) dan SLTA Negeri I Kupang (1985). 

Lulus dari bangku sekolah, dia melanjutkan studi S1 ilmu hukum tata negara UNDANA Kupang (1990), lalu gelar magister ilmu hukum tata negara di Universitas Indonesia (UI) pada 1995 hingga meraih gelar doktor hukum tata negara di kampus yang sama pada 2005.

Daniel tercatat pernah berkarier sebagai dosen honorer Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dan dosen tetap di Fakultas Hukum Unika Atma Jaya dengan jabatan fungsional sebagai Asisten Ahli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut