Profil 3 Anggota MKMK yang Tangani Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Dia mengawali pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) hingga meraih gelar magister hukum. Dia lalu melanjutkan pendidikan Fakultas Pasca Sarjana Universitas Indonesia dan Van Vollenhoven Institute, serta Rechts-faculteit, Universiteit, Leiden, program doctor by research dalam ilmu hukum (1988-1990).
Sepak terjangnya banyak menduduki jabatan strategis, seperti anggota Tim Ahli DPR 1988-1993, Anggota Kelompok Kerja Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional (Wanhankamnas) 1985-1995, Sekretaris Dewan Penegakan Keamanan dan Sistem Hukum (DPKSH) 1999.
Dia juga pernah menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum Tim Nasional Reformasi Nasional Menuju Masyarakat Madani, dan Penanggungjawab Panel Ahli Reformasi Konstitusi Sekretariat Negara RI 1998-1999. Anggota Tim Nasional Indonesia Menghadapi Tantangan Globalisasi 1996-1998. Anggota Tim Ahli Panitia Ad Hoc I (PAH I), Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP-MPRRI) dalam rangka Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2001-2002.
Hingga akhirnya dia terpilih menjadi Ketua MK pada 2003 dan purnatugas pada 2008.

Wahiduddin Adams merupakan salah satu dari tiga anggota MKMK yang ditunjuk oleh Ketua MK Anwar Usman. Dia mewakili unsur hakim konstitusi.
Pria kelahiran Palembang, 17 Januari 1954 itu tengah menjalani jabatan periode keduanya sebagai hakim konstitusi. Dia sebelumnya merupakan hakim konstitusi periode 2014-2019.
Wahiduddin merupakan lulusan S1 Peradilan Islam di IAIN Syarif Hidayatullah pada 1979. Dia kemudian melanjutkan pendidikan di De Postdoctorale Cursus Wetgevingsleer Belanda (1987), S2 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah (1991), S3 Hukum Islam UIN Syarif Hidayatullah (2002) dan S1 Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (2005).