Profil Albertina Ho, Pendidikan dan Perjalanan Kariernya dari Hakim hingga Dewas KPK
JAKARTA, iNews.id - Profil Albertina Ho sempat ramai diperbincangkan oleh masyarakat pada tahun 2010. Bagaimana tidak, ia pernah menjadi hakim yang mengadili kasus pegawai Ditjen Pajak Gayus Tambunan.
Wanita kelahiran Maluku Tenggara pada 11 Januari 1960 ini merupakan salah satu tokoh penting dalam dunia hukum Indonesia. Ia merupakan seorang Hakim Tinggi dan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ini sudah pernah menangani sejumlah perkara besar.
Albertina Ho merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia memulai kariernya di Pengadilan Negeri Tinggi Yogyakarta pada tahun 1986 sampai 1990.
Kemudian, dalam profil Albertina Ho, ia juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Slawi, Temanggung, dan Cilacap pada tahun 1990. Sampai akhirnya kariernya melesat hingga duduk di kursi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada tahun 2005.
Tak lama setelah itu, ia ditunjuk untuk menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2008-2011. Di sanalah ia mulai dikenal karena menangani berbagai kasus besar.
Selepas itu, Albertina melanjutkan kariernya hingga ia dipromosikan menjadi Wakil Ketua dan Ketua PN Sungai Liat. Pada ahun 2014, ia kembali dipromosikan menjadi Wakil Ketua PN Palembang.
Sebelum pensiun dan diangkat oleh Presiden Jokowi untuk menjadi Dewan Pengawasa (Dewas) KPK pada tahun 2019, ia juga pernah menjadi Ketua PN Bekasi dan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan.
Memasuki akhir profil Albertina Ho, saat ini ia tengah mengemban tugas dengan masa jabatan 2019-2023 bersama empat Dewas lainnya, yakni Wakil Ketua KPK Jilid I Tumpak Hatorangan Panggabean, mantan Hakim MA Artijdo Alkostar, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Harjono dan peneliti LIPI Syamsuddin Haris.
Setelah memvonis Gayus dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta, Albertina juga pernah menjadi sorotan setelah ia menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen.
Kasus yang terbilang sensitif tersebut melibatkan mantan ketua KPK Antasari Azhar. Secara tegas, Albertina menyatakan Antasari harus dihukum berat karena secara tidak langsung terlibat dalam pembunuhan.
Itulah profil Albertina Ho yang tidak lama lagi akan menyelesaikan tugasnya terhadap negara, sebagai Dewas KPK.
Editor: Puti Aini Yasmin