Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hindari Multitafsir Putusan MK, Polri Koordinasi Lintas Lembaga
Advertisement . Scroll to see content

Profil Arsul Sani: Perjalanan Karier, Kiprah Hukum dan Dugaan Ijazah Doktor Palsu

Senin, 17 November 2025 - 22:00:00 WIB
Profil Arsul Sani: Perjalanan Karier, Kiprah Hukum dan Dugaan Ijazah Doktor Palsu
Profil Arsul Sani (Foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi melalui sejumlah pernyataan publik menyebut bahwa mereka telah mengikuti perkembangan laporan masyarakat tersebut dan menyerahkannya ke mekanisme internal MK untuk ditelaah lebih lanjut.

Profil Arsul Sani: Latar Belakang, Pendidikan, dan Rekam Jejak Profesional

Mengacu pada data resmi Mahkamah Konstitusi, profil Arsul Sani memperlihatkan perjalanan panjang yang bermula dari Pekalongan, Jawa Tengah, tempat ia lahir pada 8 Januari 1964. 

Karier pendidikannya dimulai ketika ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1987. Sejak itu, ketertarikannya pada dunia hukum membawa dirinya memasuki berbagai lembaga dan institusi profesional.

Ia pernah menjadi asisten pembela umum sukarela di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 1986–1988. Pada 1993–1994, Arsul melanjutkan pendidikan ke University of Technology Sydney (UTS) untuk memperoleh graduate diploma on Advance Comparative Law – the Common Law, sembari bekerja sebagai visiting lawyer di Dunhil, Madden, Butler, sebuah firma hukum besar di Sydney, Australia.

Kiprahnya sebagai praktisi hukum berlanjut di berbagai organisasi advokat termasuk IKADIN dan ICCA. Selain itu, ia juga tercatat sebagai arbiter dan corporate lawyer yang menempati peran strategis dalam berbagai forum hukum. Pengalaman inilah yang kelak mengantarkannya pada sejumlah jabatan publik penting.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut