Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Polri soal 6 Perwira Terlibat Kasus Ferdy Sambo Promosi Jabatan
Advertisement . Scroll to see content

Profil Bharada Eliezer, Umur, Agama dan Pangkatnya di Kepolisian

Jumat, 17 Februari 2023 - 17:43:00 WIB
Profil Bharada Eliezer, Umur, Agama dan Pangkatnya di Kepolisian
Profil Bharada Eliezer (Dok. SINDOnews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Profil Bharada Eliezer menjadi salah satu yang ramai dibahas di sosial media. Bagaimana tidak, ia merupakan salah satu tokoh dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dalam persidangan, pria yang akrab disapa Bharada E menjadi Justice Collaborator dan mengungkap kebenaran di balik kasus Brigadir J. Diketahui bahwa atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo merupakan otak di balik pembunuhan Brigadir J.

Profil Bharada Eliezer 

Bharada E memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ia lahir di Manado, Sulawesi Utara pada tahun 1998 sehingga saat ini baru berusia 25 tahun.

Richard Eliezer beragama nasrani. Ayahnya bernama Junus Lumiu dan Ibunya bernama Rynecke Alma Pudihang yang berasal dari Manado.

Pangkat Bharada Eliezer

Eliezer merupakan seorang anggota Brimob Indonesia yang diperbantukan sebagai Aide de camp (Adc). Ia memegang jabatan sebagai Bhayangkara Dua (Bharada) atau tamtama tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia.

Tanda kepangkatan yang dipakai olehnya adalah satu buah garis miring berwarna merah. Sebelum tersandung kasus, ia memiliki tugas sebagai ajudan pribadi Ferdy Sambo, dan juga bertugas untuk pengamanan keluarga Ferdy Sambo.

Dalam profil Bharada Eliezer, ia merupakan salah satu lulusan Akpol pada tahun 2019. Setelah lulus, ia langsung diangkat menjadi ajudan pribadi Ferdy Sambo.

Selain itu, diketahui ia juga merupakan salah satu instructur Vertical Rescue atau pelatih teknik evakuasi dari titik rendah menuju titik tinggi dan sebaliknya.

Sejak tahun lalu ia menjadi sorotan karena menjadi tersangka atas kasus penembakan Brigadir Nopiansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang bertempat di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat (8/7/2022).

Saat itu ia ditetapkan sebagai salah satu tersangka, karena melanggar pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Namun setelah dilakukan berbagai penyelidikan, pada hari Rabu (15/2/2023). Hakim menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun dan 6 Bulan.

Vonis tersebut jauh lebih rendah 10,5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 tahun penjara. Sampai saat ini Eliezer belum menjalani sidang etik ataupun dipecat sebagai anggota Polri.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan bahwa peluan Eliezer untuk tetap menjadi anggota polisi tetap ada. Pihaknya pun akan segera menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan nasib dari Richard Eliezer.

"Ya, peluang itu ada," kata Sigit di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Demikian profil Bharada Eliezer yang berperan sebagai Justice Collaborator dalam sidang kasus Ferdy Sambo.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut